top of page
Black Friday Clothing Sale Leaderboard.j
Writer's pictureFOODIZZ.id

Yakin Udah Paham Bedanya PT dengan CV? Ayo Sini Merapat!

Updated: Apr 29, 2021



Semua usaha ingin untuk jadi bertambah besar. Karena dengan bertambah besar, maka semakin besar juga dampak dan manfaat yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat dan semua yang terlibat dalam proses bisnisnya. Ga heran, kita semua hari ini berlomba-lomba buat ningkatin kinerja operasional, pemasaran, keuangan, hingga organisasinya setiap hari demi bisa memikat para investor yang jadi sumber dana yang diharapkan sebagai modal scale up atau untuk mengembangkan secara organik tanpa investor.


Beberapa pertanyaan yang penting bagi kita yang serius ingin membawa perusahaannya lebih besar adalah seputar badan hukum. Seberapa pentingnya badan hukum bagi bisnis kita? Klo emang segitu pentingnya, kapan waktu yang tepat untuk mulai memiliki badan hukum? Apa konsekuensi yang bakal kita hadapi klo ga segera punya badan hukum?


Daripada semakin banyak pertanyaan muncul, kita mulai dari yang paling simpel aja yuk temen-temen! Di kesempatan ini, kita akan kenali lebih jauh karakteristik dua jenis badan hukum yang paling sering kita temui, yaitu PT dan CV. Yuk kita review lagi bareng-bareng, biar makin paham! Ok? Let’s go!



1. STATUS


CV merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap atau Persekutuan Komanditer. Bentuk ini sebenernya udah dikenal jauh sebelum Indonesia merdeka. Sayangnya kapasitas CV blom bisa memberinya hak untuk bertindak atas namanya sendiri, melainkan segala tanggung jawab masih sepenuhnya dipikul oleh pengurus CV. Ketentuan mengenai CV diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).


Beda dengan PT yang adalah sebuah badan hukum yang dianggap sebagai badan usaha berbadan hukum menurut UU PT. Klo tujuan temen-temen kuliner adalah scale up, maka PT adalah badan usaha yang cocok untuk dipilih. Dengan peraturan yang jauh lebih ketat dan mengikat, badan hukum PT jadi gambaran profesionalisme sebuah bisnis.



2. SYARAT PENDIRIAN


Dalam pendirian CV dan PT sama-sama mempersyaratkan sekurangnya 2 orang sebagai pendiri. Bedanya, pendirian PT harus dibuat di notaris dan kemudian diajukan ke Menteri Hukum dan HAM untuk dapetin pengesahannya sebagai badan usaha. Klo CV relatif lebih sederhana karena hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM. Ga cuma lebih mudah, perbedaan ini juga bikin pendaftaran CV jadi relatif lebih murah.



3. TANGGUNG JAWAB


Nah, jangan kegocek dengan syarat pendirian CV yang relatif lebih gampang yah temen-temen kuliner! Namun perhatikan dulu beberapa konsekuensi berikut ini. Di CV kita ga mengenal pemisahan aset pribadi dan perusahaan. Artinya, amit-amit ya temen-temen, tapi klo CV kita bangkrut dan punya kewajiban berupa hutang, maka harta pribadi pengurus CV (biasanya sekutu aktif) bisa jadi terbawa juga untuk melunasi kewajiban tersebut. Bisa juga sih sekutu pasif jadi harus ikut menanggung juga, kalau sekutu pasif ikut melakukan tindakan pengurusan.


Hal itu beda cerita dengan di PT yang karena berdiri sebagai sebuah badan hukum, maka PT bisa bertindak atas nama dirinya sendiri, sehingga lebih familiar dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan. Klo suatu saat PT dilanda kerugian, maka kerugian dibebankan pada PT dan pemegang saham bertanggung jawab hanya sebatas jumlah saham yang dia setorkan. So dalam hal risiko kerugian, bentuk PT relatif lebih aman dari sisi hubungannya dengan harta kekayaan pribadi.



4. PENGURUSAN


Dalam CV kita akan mengenal struktur sekutu komplementer dan sekutu komanditer, ato dalam istilah lain adalah sekutu aktif dan sekutu pasif. Tapi klo soal kepengurusan, sebenernya cuman sekutu aktif yang dikasih izin secara hukum untuk mewakili dan bertindak atas nama CV. Sementara sekutu pasif dilarang untuk melakukan Tindakan pengurusan CV berdasarkan Pasal 20 KUHD.


Sementara pada PT kita akan mengenal struktur direksi, dewan komisaris dan pemegang saham. Jajaran direksi dipilih berdasarkan RUPS ya temen-temen, alias Rapat Umum Pemegang Saham. Klo dalam PT cuman direksi inilah yang diberi hak untuk mengambil tindakan pengurusan. Bagi teman-teman yang sudah memiliki PT atau mau mendirikan PT jangan lupa untuk membaca dengan detil hal-hal wajib yang harus dilakukan setiap tahunnya, karena dengan memegang suatu jabatan secara resmi dalam hukum, apabila tidak melakukan kewajiban-kewajiban tersebut, beresiko untuk mendapatkan sanksi secara hukum juga!



5. MODAL


Baik sekutu aktif maupun pasif sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan awal untuk CV, bisa berupa uang, barang, atau keahlian. Tapi, semua modal awal tersebut harus bisa dihitung dengan uang karena pembagian keuntungan CV akan tergantung dengan jumlah kontribusi yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu. Ga ada aturan yang menyebutkan jumlah minimal kontribusi masing-masing sekutu di awal pendirian, semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.


Nah klo di PT kita akrab banget sama istilah saham karena cuman bentuk badan hukum ini yang mengenal istilah tersebut. Saham ini yang akan dimiliki oleh para pendiri yang menanam modal untuk PT, yang secara otomatis membuat mereka jadi para pemegang saham PT tersebut. Besaran saham jadi gambaran persentase kepemilikan para pemegang saham atas perusahaan. UU PT mewajibkan pendiri PT untuk menempatkan dan menyetor modal ke dalam PT minimum 25% dari modal dasar.


Sekian tentang beda CV dan PT ya temen-temen. So udah bisa memutuskan, mau segera punya badan hukum yang mana? Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan hukum atau didampingi oleh lembaga yang memahami hal tersebut, agar bisnis temen-temen berjalan sesuai aturan yang berlaku. Agar usaha dan keberhasilan bisnis nya tidak tersandung dengan masalah hukum di kemudian hari. Semoga bermanfaat.


GOOD NEWS

Temen-temen kuliner ga perlu pusing lagi untuk cari sumber belajar semua ilmu tentang aspek hukum dan perpajakan yang paling lengkap, praktis, informatif, asik dan bisa diakses kapan pun dan di mana pun! Karena Foodizz punya E-Course Aspek Legal dan Tax dalam Bisnis Kuliner yang diisi oleh Mas Bimo Prasetio (CEO Smartlegal.id) dan Mas Budi Nursandhi (CEO Manacon8). Setelah ikut e-course ini, kita bisa terhindar dari kerugian ratusan juta karena ketidaktahuan terhadap aspek hukum & perpajakan. Lebih keren lagi karena materinya bisa temen-temen akses seumur hidup!


Yuk beli e-course nya di sini. Pssst, ada bonus Checklist Poin-poin Penting Opening Store buat temen-temen yang daftar langsung hari ini!


*Buat temen-temen yang mau copas artikel silahkan ajah ga perlu minta izin asal mencantumkan sumber artikelnya, yaitu www.foodizz.id/blog. Yuk hargai karya dan usaha orang lain dalam membuat konten.

 


125 views0 comments

Comments


Previous Post

Baca berdasarkan Topik

bottom of page